Pemerintah Memperpanjang PPN DTP Hingga Tahun 2027

Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian intensif PPN untuk rumah yang ditanggung oleh Pemerintah atau DTP sebesar 100% hingga 31 Desember 2027.
Purbaya mengatakan bahwa perpanjangan PPN DTP ini dilakukan untuk mendorong jual beli masyarakat khususnya kelas menengah kebawah terhadap properti khususnya rumah. Hal ini juga disambut baik oleh para pengusaha, khususnya tergabung dalam Realestat Indonesia (REI)
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengatakan bahwa kebijakan Menteri Keuangan saat ini memberi dampak positif, terutama dengan adanya sesi ruang diskusi terbuka yang sering dilakukan beberapa hari terakhir ini. “Pendekatan yang terencana dan terbuka memberikan pijakan yang baik bagi pengembang. Keputusan-keputusan seperti perpanjangan intensif PPN DTP hingga 2027 sangat membantu pengembang dalam merencanakan usaha” ujarnya yang di kutip dari Mediaindonesia, Jum’at(17/10/2025).
Selain itu, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Justini Omas ikut bersuara. Dalam artikel Kontan.co.id, Justini Omas mengatakan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti baik tapak maupun vertikal. “Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 akan menjadi katalis penting karena memberikan waktu dan kesempatan lebih besar bagi konsumen untuk membeli properti, termasuk apartemen.” Ujarnya yang di kutip dari Kontan.co.id, Jum’at (17/10/2025).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tambahan insentif yang akan dapat dirasa oleh sekitar 40.000 unit properti di setiap tahunnya. Sehingga pada tahun 2027 nanti, total unit yang pemerintah akan bebaskan adalah 80.000 unit rumah komersil.
Sebelumnya, pemerintah memberikan intensif yang serupa dengan batas waktu hingga 31 Desember 2027 dengan menerapkan PPN DTP 100% untuk sektor properti. Menurutnya, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar yang juga memiliki dampak pada ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Purbaya juga menuturkan bahwa PPN DTP ini berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp. 5 miliar. Dimana, pemerintah akan membebaskan PPN hingga Rp. 2 miliar.