Mengenal SKMHT dan APHT Beserta Biaya Mengurusnya
by Citra Purnama Sari https://www.rumah123.com/

Foto: actualidadlaboral.com
Proses pembelian properti bisa dibilang cukup rumit dan panjang, karena Anda harus mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan legalitas.
Dengan kata lain, terdapat berbagai surat-surat yang perlu diurus. Tidak hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen pajak, terdapat pula SKMHT dan APHT.
Dua dokumen tersebut biasanya ada dalam proses pembelian hunian menggunakan sistem KPR.
Namun apa itu SKMHT dan APHT? Apa kegunaan dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan yang wajib Anda ketahui.
Pengertian APHT

Foto: grbestpractices.org
APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dokumen ini berguna sebagai bentuk hak debitur atau bank, untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang.
APHT biasanya terbit setelah permohonan kredit KPR sudah disetujui. Tujuan dari pemberian hak adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitur sesuai dengan plafon yang telah disepakati.
Dalam hal ini, lahan atau tanah menjadi objek hak tanggungannya. Namun, jika tanah tersebut beralih kepemilikan, maka yang bersangkutan harus menandatangani APHT-nya.
Pengertian SKMHT

Selanjutnya SKMHT atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. SKMHT biasanya diperlukan ketika mengurus KPR di notaris.
SKMHT digunakan saat Anda membeli rumah dengan sistem kredit dari pengembang atau pemilik sebelumnya, tetapi sertifikat tanahnya masih atas nama developer.
Nah, jika Anda mengajukan kredit, maka bank akan meminta SKMHT dari developer.
Kapan SKMHT dan APHT Berlaku?

Foto: housing.com
SKMHT diperlukan ketika ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani hipotek atau APHT. Ini disebabkan karena sertifikatnya masih atas nama developer.
Pihak bank bisa mewakili developer untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.
Apa saja yang tercantum di dalam APHT? Di antaranya:
Syarat-syarat spesialitas
Jumlah pinjaman
Penunjukan objek hak tanggungan
Hal-hal yang dijanjikan (pasal 11 (2) UUHT) oleh kreditur dan debitur, termasuk pula janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan
Pihak bank atau kreditur akan diberi bukti Hak Tanggungan, yakni Sertifikat Hak Tanggungan yang terdiri dari Salinan APHT dan salinan Buku Tanah Hak Tanggungan.
Ingat, sebelum menandatangani APHT pastikan transaksi jual beli sudah tuntas, serta Akte Jual Beli telah ditandatangani.
Biaya Membuat SKMHT dan APHT

Foto: housing.com
Dalam proses pembuatannya, tentu baik SKMHT maupun APHT memerlukan biaya tambahan yang perlu dikeluarkan.
Untuk APHT biayanya wajib dibayarkan sebelum kredit dikeluarkan oleh bank. Biaya APHT berfungsi sebagai jaminan bahwa kredit dari bank akan dilunasi.
Berikut rincian pembuatan SKMHT dan APHT yang perlu Anda ketahui:
Biaya cek sertifikat Rp100.000
Biaya SK Rp1.000.000
Biaya validasi pajak Rp200
Biaya AJB Rp2.400.000
Biaya BBN Rp750.000
Perlu Anda ingat, biaya notaris bisa berbeda-beda tergantung lokasi propertinya. Pembayarannya pun dapat dilakukan baik oleh penjual atau pembeli.
Contoh SKMHT dan APHT
Setelah membahas mengenai pengertian hingga rincian biayanya, berikut ini contoh dari SKMHT dan APHT yang bisa Anda lihat.

Poin wajib dalam APHT biasanya meliputi syarat-syarat spesialitas, yakni jumlah pinjaman, hal-hal yang diperjanjikan, dan penunjukan objek Hak Tanggungan.
Adapun contoh SKMHT yang bisa Anda lihat adalah sebagai berikut.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lengkap soal isi dari SKMHT dan APH, maka Anda dapat mengunduh file di bawah ini.
CONTOH-APHT
CONTOH-SKMHT
Itulah seluk-beluk SKMHT dan APHT yang perlu diketahui. Sebelum membuat kedua dokumen di atas, tentu Anda harus memiliki properti atau huniannya terlebih dahulu.
Rumah123 memiliki banyak listing properti mulai dari rumah tapak hingga apartemen berkualitas di berbagai kota di Indonesia.
Contohnya adalah Podomoro Park Bandung, The Nove Nuvasa Bay, dan Klaska Residence.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.





